Loading...

Pascasarjana UIN Surakarta Gelar Kuliah Umum Bahas Pendanaan Pendidikan dan Keadilan Sosial

Diterbitkan pada
16 Juni 2025 10:56 WIB

Baca

 

PascasarjanaNews- Pascasarjana UIN Raden Mas Said Surakarta menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Kebijakan Pembiayaan Pendidikan” pada Sabtu, 14 Juni 2025 di Gedung A Lantai 1 Kampus Pascasarjana Pakis, Klaten. Acara ini menghadirkan dua narasumber kompeten, yaitu Drs. H. Hamid Noor Yasin, M.M. (Anggota DPR RI Fraksi PKS Periode 2024-2029) dan Prof. Dr. Muhammad Munadi, M.Pd. (Dosen S2 Manajemen Pendidikan Islam).  

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Dr. Syamsul Huda Rohmadi, M.Ag., Ketua Program Studi S2 MPI, yang menegaskan pentingnya pendanaan pendidikan sebagai fondasi utama dalam menjamin akses, kualitas, dan pemerataan pendidikan. “Tanpa pendanaan yang memadai, mustahil tercipta sistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.  

Sesi pertama diisi oleh Prof. Dr. Muhammad Munadi, M.Pd. memaparkan materi tentang tanggungjawab negara dalam hal pembiayaan pendidikan dengan menekankan lima prinsip utama. Kelima prinsip tersebut yaitu:

  • Equality, berbicara tentang kesamaan akses pendidikan bagi semua kalangan.  
  • Equity, menekankan pemberian kesempatan yang adil dengan mempertimbangkan perbedaan sosial-ekonomi.  
  • Liberation, adalah upaya menghilangkan hambatan sistemik yang menghalangi individu meraih potensi terbaiknya.  
  • Capitalism, dalam pendidikan perlu diwaspadai agar tidak menciptakan kesenjangan akibat orientasi keuntungan.  
  • Justice, menuntut sistem pendidikan yang inklusif dan bebas diskriminasi.  

“Pendidikan bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga masyarakat. Namun, negara harus memastikan bahwa kebijakan pendanaan tidak hanya efisien, tetapi juga berkeadilan,” tegas Prof. Munadi.  

Sesi selanjutnya, Drs. H. Hamid Noor Yasin, M.M. membahas “Dinamika Kebijakan Pendanaan Pendidikan di Indonesia” dengan merujuk pada PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Beberapa poin kunci yang disampaikan:  

  • Tanggung Jawab Bersama: Pendanaan pendidikan merupakan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat (Pasal 2).  
  • Sumber Pendanaan: Bisa berasal dari APBN, APBD, masyarakat, dan sumber lain yang sah (Pasal 4).
  • Prinsip Pengelolaan: Harus efisien, transparan, dan akuntabel (Pasal 47).  

Hamid menegaskan bahwa DPR terus mendorong alokasi minimal 20% APBN/APBD untuk pendidikan serta pengawasan ketat terhadap penggunaan dana agar tepat sasaran. “Di tengah dinamika pasar bebas, negara harus hadir untuk memastikan pendidikan terjangkau bagi semua, terutama masyarakat miskin,” ujarnya.  

Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai angkatan yang aktif berdiskusi tentang tantangan pendanaan pendidikan di Indonesia. Sejumlah pertanyaan mengemuka, termasuk tentang peran swasta dalam pendidikan dan strategi mengurangi kesenjangan akses di daerah terpencil.  

Acara ditutup dengan kesimpulan bahwa pendidikan berkualitas harus didukung oleh pendanaan yang memadai, adil, dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, legislatif, akademisi, dan masyarakat dinilai kunci untuk mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.  (faa) Foto:Ambrin