
Disampaikan dalam Acara Simposium Nasional Pemikiran Kiai Ahmad Rifai, diselenggarakan Kerjasama Pascasarjana UIN Raden Mas Said Surakarta dengan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Rifaiyah pada 13 Juli 2026.
Prof. Dr. Islah Gusmian, M.Ag.
Direktur Pascasarjana UIN Raden Mas Said Surakarta
Pendahuluan
Kolonialisme di Nusantara tidak hanya bekerja melalui penaklukan wilayah, perang, dan administrasi pemerintahan, tetapi juga melalui penguasaan atas pengetahuan, bahasa, dan otoritas keagamaan. Karena itu, sejarah perlawanan terhadap kolonialisme tidak cukup dibaca sebagai sejarah konflik bersenjata, melainkan juga sebagai sejarah perebutan makna, otoritas, dan cara masyarakat memahami agama. Dalam lanskap itulah Kiai Ahmad Rifa'i Kalisalak tampil sebagai salah satu ulama yang menjadikan literasi sebagai bentuk perjuangan, dengan manuskrip, pengajaran, dan bahasa lokal sebagai instrumen utamanya.
Kiai Ahmad Rifa'i Kalisalak, yang hidup pada 1786–1870, dikenal sebagai ulama Jawa yang memiliki pengaruh luas melalui karya-karya keagamaan berbahasa Jawa dalam aksara Arab Pegon. Ia menempuh pendidikan keislaman di Jawa sebelum melanjutkan rihlah ilmiah ke Makkah, lalu kembali dengan otoritas keilmuan yang tidak hanya diwujudkan dalam pengajaran, tetapi juga dalam penulisan kitab-kitab yang dekat dengan masyarakat akar rumput (Mustolehudin et al., 2021; Noviani et al., 2021). Dari sini tampak bahwa perjuangannya bukan sekadar penyebaran ajaran agama, melainkan pembentukan kesadaran intelektual masyarakat Muslim Jawa di tengah tekanan kolonial.
Produksi Pengetahuan
Kiai Ahmad Rifa'i Kalisalak merupakan salah satu ulama Nusantara paling produktif pada abad ke-19 M. Produktivitas intelektualnya tidak hanya tercermin dari banyaknya karya yang dihasilkan, tetapi juga dari keluasan bidang keilmuan yang digarap serta fungsi sosial-politik yang diemban oleh karya-karya tersebut. Puluhan kitab, ratusan risalah (tanbih), dan ratusan nazam doa yang ditulisnya menjadi media transmisi ilmu keislaman sekaligus sarana membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menolak dominasi kolonial Belanda beserta aparatus pribumi yang bekerja di bawah kekuasaannya.
Literatur mengenai Ahmad Rifa'i menunjukkan bahwa ia menghasilkan korpus keilmuan yang sangat besar. Berbagai penelitian menyebutkan bahwa ia menulis sekitar 60–65 kitab agama dalam bentuk syair Jawa (tarajjumah), nadzam, maupun prosa. Di samping itu, ia juga menyusun sekitar 500 tanbih, yakni risalah-risalah pendek yang umumnya membahas persoalan tertentu dengan corak kritik keagamaan dan sosial-politik, serta sekitar 700 nazam doa yang digunakan dalam kehidupan keagamaan masyarakat. Jumlah ini perlu divalidasi dengan konteks keberadaan dan penyebutan dengan mengacu pada keberadaan dan penyebaran naskah Kiai Ahmad Rifa’i.
Menariknya, aktivitas intelektual tersebut tidak berhenti ketika ia diasingkan oleh Pemerintah Hindia Belanda ke Ambon. Dalam masa pembuangan, Ahmad Rifa'i tetap produktif menulis. Ia diketahui menyusun sedikitnya empat kitab dan sekitar enam puluh tanbih dalam bahasa Melayu dengan aksara Arab-Pegon. Hal ini menunjukkan bahwa pembuangan fisik tidak berhasil menghentikan produksi pengetahuan yang menjadi basis gerakan intelektualnya.
Sebagian besar karya tersebut ditulis ketika ia bermukim di Kalisalak, Batang. Karena kandungan kritik politik yang cukup tajam terhadap kolonialisme, banyak manuskripnya disita oleh pemerintah Hindia Belanda. Sebagian di antaranya kini tersimpan dalam berbagai koleksi manuskrip di Belanda, terutama di Universitas Leiden, sementara sebagian lainnya masih tersebar di lingkungan komunitas Rifa'iyah dan berbagai koleksi manuskrip di Indonesia.
Dari sisi disiplin ilmu, karya-karya Ahmad Rifa'i memperlihatkan keluasan penguasaan terhadap tradisi keilmuan Islam klasik. Secara umum, karya-karyanya dapat dikelompokkan ke dalam tiga rumpun utama.
Pertama, aqidah atau ushuluddin. Dalam bidang ini Kiai Ahmad Rifa'i menegaskan prinsip-prinsip tauhid, mengoreksi berbagai keyakinan yang dianggap menyimpang, serta membahas konsep iman dan kufur yang dalam beberapa konteks dikaitkan dengan sikap terhadap kekuasaan kolonial yang dipandang sebagai pemerintahan non-Muslim.
Kedua, fiqh atau syariat. Pembahasannya meliputi ibadah, muamalah, munakahat, hingga persoalan kepemimpinan (imamah), status hakim dan penghulu, serta hukum bekerja pada pemerintahan kolonial. Dalam bidang inilah muncul apa yang oleh sejumlah peneliti disebut sebagai fiqh perlawanan, yakni formulasi hukum Islam yang diarahkan untuk membangun sikap non-kooperatif terhadap struktur kolonial.
Ketiga, tasawuf dan akhlak. Berbeda dengan tasawuf yang hanya menekankan dimensi spiritual individual, Kiai Ahmad Rifa'i memadukan pembinaan moral dan laku tarekat dengan etika sosial-politik. Kesalehan spiritual menurutnya harus diwujudkan dalam keberanian menjaga independensi ulama, menjauhi kekuasaan zalim, dan tidak berkolaborasi dengan pemerintahan kolonial.
Seluruh disiplin tersebut hampir selalu ditulis dalam bahasa Jawa menggunakan aksara Pegon. Pilihan bahasa ini memiliki arti yang sangat penting karena menjembatani khazanah kitab kuning berbahasa Arab dengan masyarakat Jawa pedesaan. Dengan demikian, ilmu keislaman tidak berhenti menjadi konsumsi kalangan elite ulama, tetapi dapat dipahami secara luas oleh santri dan Masyarakat awam melalui tradisi kitab tarajjumah.
Hingga saat ini katalog lengkap karya Kiai Ahmad Rifa'i masih terus diteliti. Banyak manuskrip belum terinventarisasi secara utuh maupun diterbitkan dalam edisi kritis. Namun demikian, sejumlah karya telah dikenal luas dalam kajian filologi dan Sejarah intelektual Islam Nusantara.
Salah satu karya yang paling penting adalah Nazam Tarekat. Kitab ini mengintegrasikan ajaran suluk dan tarekat dengan kritik yang tajam terhadap penguasa kolonial, priyayi, dan penghulu yang bekerja untuk Belanda. Di dalamnya dijelaskan bahwa seorang salik harus menjaga jarak dari kekuasaan zalim, tidak mencari kedudukan melalui penguasa kafir, serta mempertahankan kemerdekaan moral seorang ulama.
Selain itu terdapat berbagai kitab fiqh yang oleh para peneliti dibaca sebagai representasi fiqh perlawanan. Melalui karya-karya tersebut Kiai Ahmad Rifa'I menegaskan haramnya bekerja sebagai pegawai kolonial, mengecam penghulu yang melegitimasi kebijakan Belanda, dan mengkritik lembaga peradilan kolonial sehingga umat dianjurkan menghindari berhukum kepada hakim di bawah otoritas kolonial.
Dalam bidang aqidah, berbagai kitab tauhid yang disusunnya tidak hanya menjelaskan rukun iman, tetapi juga menghubungkan persoalan iman dengan loyalitas terhadap kepemimpinan Islam dan penolakan terhadap kekuasaan kolonial.
Sementara itu, ratusan tanbih menjadi media dakwah yang sangat efektif. Melalui risalah-risalah pendek tersebut Kiai Ahmad Rifa'i mengkritik korupsi aparat pribumi, kolaborasi penghulu dengan Belanda, penyimpangan praktik hukum, serta berbagai persoalan sosial-keagamaan lainnya. Bentuknya yang singkat memungkinkan penyebaran gagasan secara lebih cepat di kalangan masyarakat.
Bahasa sebagai Jalan Dakwah
13 Juli 2026_Makalah Simposium Nasional Pemikiran Kiai Ahmad Rifai 2026_islah gusmian (pdf)