
Melampaui Apologetika:
Pendekatan Gender dan Rekonstruksi Epistemologi Studi Islam
Oleh : Dr. Hamdan Maghribi, S.Th.I., M.Phil.
(Kaprodi S2 - Studi Islam)
Pendahuluan: Mengapa Gender? Mengapa Sekarang?
Dalam lanskap studi Islam kontemporer, tidak ada pendekatan yang memicu perdebatan lebih sengit, emosional, sekaligus transformatif selain pendekatan gender. Selama berabad-abad, bangunan keilmuan Islam; dari tafsir, hadis, hingga fikih, sebagian besar dikonstruksi dalam ruang yang didominasi laki-laki (male-dominated), dibaca dengan kacamata pengalaman laki-laki, dan ditulis untuk menjawab persoalan yang didefinisikan oleh laki-laki. Akibatnya, suara perempuan sering kali hadir hanya sebagai objek yang dibicarakan, bukan subjek yang berbicara.
Pendekatan gender dalam studi Islam hadir bukan sebagai “barang impor Barat” yang dipaksakan untuk merusak akidah, sebagaimana sering disalahpahami. Sebaliknya, pendekatan ini adalah sebuah pisau analisis kritis untuk membedah kembali warisan intelektual Islam guna memisahkan mana yang merupakan pesan wahyu yang universal dan abadi (sakral), dan mana yang merupakan konstruksi budaya patriarki yang bersifat historis dan temporal (profan).
Tulisan sederhana ini mengajak untuk melampaui narasi apologetik klise yang berbunyi Islam sudah memuliakan perempuan tanpa melihat realitas ketimpangan di lapangan. Kita akan menyelami bagaimana para sarjana feminis Muslim melakukan double critique: mengkritik kolonialisme/Barat yang menyudutkan Islam sebagai agama misoginis, sekaligus mengkritik konservatisme internal umat Islam yang memanipulasi agama untuk melanggengkan ketidakadilan gender. Melalui pemikiran empat pilar utama feminisme Islam; Amina Wadud, Asma Barlas, Fatima Mernissi, dan Kecia Ali, kita akan melihat bagaimana teks yang sama dapat menghasilkan makna yang berbeda ketika dibaca dengan kesadaran keadilan gender.
Amina Wadud dan Asma Barlas: Hermeneutika Tauhid
Fondasi utama dari pendekatan gender dalam studi Islam adalah kembali ke sumber primer: al-Qur’an. Tantangan terbesarnya adalah bagaimana menghadapi ayat-ayat yang secara literal tampak mengunggulkan laki-laki (seperti ayat waris, persaksian, atau kepemimpinan/ qiwāmah). Di sinilah Amina Wadud dan Asma Barlas memainkan peran kunci melalui reformasi hermeneutika (metode penafsiran).
Amina Wadud: Tauhid sebagai Basis Kesetaraan
Amina Wadud, melalui karyanya yang monumental Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman's Perspective (1992), melakukan gebrakan metodologis. Ia menolak metode tafsir tradisional yang bersifat atomistik; yaitu menafsirkan ayat per ayat secara terpotong-potong tanpa melihat keutuhan tema Al-Qur'an. Wadud menawarkan Hermeneutika Tauhid.
Bagi Wadud, Tauhid bukan sekadar pengakuan bahwa Tuhan itu Esa, tetapi juga penegasan bahwa tidak ada satu pun makhluk yang setara dengan Tuhan. Implikasi sosiologisnya radikal: jika hanya Allah yang Maha Tinggi, maka tidak boleh ada manusia (termasuk laki-laki) yang merasa lebih tinggi dari manusia lain (perempuan). Menempatkan laki-laki sebagai perantara antara perempuan dan Tuhan, atau menganggap laki-laki memiliki otoritas mutlak atas perempuan, adalah bentuk syirik sosial karena memberikan atribut ketuhanan kepada manusia..
Wadud menekankan bahwa dalam penciptaan (creation), al-Qur’an tidak pernah menyebutkan bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam (sebuah narasi Biblikal yang merembes ke tafsir Islam). Al-Qur’an menyatakan manusia diciptakan dari nafs wāḥidah (jiwa yang satu). Oleh karena itu, perbedaan biologis tidak berimplikasi pada perbedaan nilai ontologis di hadapan Tuhan. Pembeda manusia hanyalah ketakwaan, bukan gender..
Asma Barlas: Melawan Patriarki sebagai Berhala
Melengkapi Wadud, Asma Barlas dalam “Believing Women” in Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of the Qur’an (2002), masuk lebih dalam ke wilayah teologis-politis. Barlas mengajukan pertanyaan provokatif: Apakah Tuhan itu laki-laki? Jika tidak, mengapa tafsir kita seolah-olah mengasumsikan Tuhan memihak laki-laki?
Barlas berargumen bahwa al-Qur’an pada dasarnya bersifat antipatriarki. Ia mendefinisikan patriarki sebagai sistem di mana ayah/laki-laki mengklaim otoritas atas anak/perempuan sebagai hak alamiah. Dalam Islam, otoritas mutlak hanya milik Allah. Barlas menunjukkan bahwa al-Qur’an sering mengkritik agama nenek moyang (tradisi patriarki Arab Jahiliyah). Ironisnya, umat Islam kemudian mengadopsi kembali nilai-nilai patriarki tersebut ke dalam tafsir agama.
Salah satu kontribusi penting Barlas adalah pembedaan tegas antara wahyu (Firman Tuhan yang infallibel) dan tafsir (pemahaman manusia yang fallibel). Patriarki tidak berada di dalam teks al-Qur’an, melainkan berada di dalam cara membaca (reading) yang dilakukan oleh mufasir laki-laki sepanjang sejarah.. Bagi Barlas, membebaskan al-Qur’an dari tafsir patriarki bukan sekadar proyek feminis, melainkan kewajiban teologis untuk menjaga kesucian al-Qur’an dari bias manusia.
Fatima Mernissi: Kritik Historis Hadis
Jika Wadud dan Barlas berfokus pada al-Qur’an, sosiolog Maroko Fatima Mernissi membidik zona nyaman kedua dalam otoritas Islam: Hadis. Dalam bukunya The Veil and the Male Elite (1991), Mernissi tidak menolak Hadis secara total, tetapi ia menggunakan metodologi kritik sanad dan matan klasik (jarḥ wa ta‘dīl) yang dipadukan dengan analisis sosio-historis modern untuk membongkar misogini yang menyusup ke dalam tradisi kenabian.
Membongkar Elite Laki-Laki
Mernissi tergerak melakukan riset ini ketika berhadapan dengan hadis populer yang sering dipakai untuk membungkam pemimpin perempuan: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan” (H.R. Bukhārī).
Melalui penelusuran sejarah yang detektif-is, Mernissi menemukan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Abū Bakrah (bukan Abū Bakar Khalifah pertama). Abū Bakrah meriwayatkan hadis ini bertahun-tahun setelah Nabi wafat, tepatnya setelah Perang Unta di mana ‘Āisyah r.a. memimpin pasukan melawan ‘Alī bin Abī Ṭālib. Mernissi mengungkap motivasi oportunis Abū Bakrah: ia adalah bekas budak yang status sosialnya rapuh dan pernah dihukum cambuk karena kesaksian palsu (qażaf) di masa ‘Umar bin Khaṭṭāb. Dengan meriwayatkan hadis yang menyudutkan kepemimpinan perempuan (‘Āisyah) saat ‘Āisyah kalah perang, Abū Bakrah berusaha menjilat penguasa baru dan memulihkan posisi politiknya.
Anjing, Keledai, dan Perempuan
Mernissi juga mengkritik keras hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Abū Hurairah yang bernada misoginis, seperti hadis yang menyamakan perempuan dengan anjing dan keledai sebagai pembatal salat. Mernissi menghadapkan riwayat ini dengan koreksi dari ‘Āisyah r.a. yang marah besar ketika mendengarnya, seraya berkata, “Kalian telah menyamakan kami dengan binatang!”
Analisis Mernissi menunjukkan bahwa di masa awal Islam, perempuan (seperti ‘Āisyah dan Ummu Salāmah) aktif berdebat dan mengoreksi pemahaman laki-laki. Namun, suara-suara kritis perempuan ini perlahan diredam seiring terbentuknya ortodoksi Islam yang berkolaborasi dengan kekuasaan dinasti (Umayyah/‘Abbāsiyyah) yang mengadopsi budaya harem Persia/Bizantium. Tesis Mernissi jelas: Nabi Muhammad adalah seorang feminis di zamannya yang visinya tentang kesetaraan dikhianati oleh elit laki-laki setelah wafatnya.
Kecia Ali: Etika Seksual dan Dekonstruksi Fikih
Di antara para pemikir ini, Kecia Ali menempati posisi yang unik karena keberaniannya masuk ke wilayah yang paling sensitif dan teknis: Yurisprudensi Islam (Fikih) dan Seksualitas. Dalam bukunya Sexual Ethics and Islam, Ali tidak hanya berbicara soal tafsir, tapi membongkar logika hukum yang mendasari pernikahan dalam Islam klasik.
Kritik atas Konsep Milk al-Bud‘
Kecia Ali melakukan studi komparatif yang mengejutkan antara hukum perbudakan dan hukum pernikahan dalam fikih klasik (terutama Syāfi‘ī dan Ḥanafī). Ia menemukan bahwa struktur akad nikah dalam fikih klasik dibangun di atas analogi akad jual-beli (contract of sale).
Dalam logika fikih klasik:
Ali menegaskan bahwa para ulama klasik tidak bermaksud jahat; mereka hanya menggunakan kerangka hukum yang tersedia di zaman mereka (zaman di mana perbudakan adalah norma) untuk mengatur hubungan yang sah. Namun, masalahnya muncul ketika umat Islam modern menganggap konstruksi hukum abad pertengahan ini sebagai Syariat Tuhan yang suci dan tak bisa diubah.
Menuju Etika Seksual Baru
Kontribusi terbesar Ali adalah memisahkan antara validitas legal (sah/tidak sah secara fikih) dengan kebenaran etis (adil/tidak adil secara moral). Sebuah pernikahan bisa saja sah secara fikih (ada wali, saksi, mahar), tetapi sangat tidak etis (misalnya pernikahan anak atau pernikahan paksa di mana persetujuan perempuan diabaikan).
Ali menuntut agar umat Islam berhenti berlindung di balik formalisme hukum. Kita perlu merumuskan etika seksual Islam baru yang berbasis pada consent (persetujuan), mutuality (kesalingan), dan kerelaan, bukan sekadar transaksi hak seksual versus nafkah materi.
Kesimpulan: Menuju Studi Islam yang Membebaskan
Pendekatan gender dalam studi Islam ini mengajarkan kita satu hal fundamental: Teks tidak berbicara sendiri; ia berbicara melalui kacamata pembacanya.
Selama 14 abad, kacamata itu berwarna maskulin, diwarnai oleh kebutuhan dan asumsi laki-laki pada zamannya. Amina Wadud, Asma Barlas, Fatima Mernissi, dan Kecia Ali tidak sedang mengubah Islam. Mereka sedang membersihkan debu patriarki yang menempel pada pesan suci Islam.
Bagi pengkaji studi Islam, mengadopsi pendekatan gender bukan berarti menjadi Barat, melainkan menjadi kritis dan jujur secara intelektual. Tujuannya adalah memastikan bahwa Islam tetap relevan sebagai agama rahmat (kasih sayang) dan ‘adālah (keadilan) bagi seluruh umat manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Tanpa keadilan gender, klaim Islam sebagai raḥmatan li al-‘ālamīn akan selalu pincang.