
Hegemoni Ortodoksi dan Demokratisasi Kesalehan: Al-Furqān dan Kritik Ibn Taimiyyah atas Doktrin Walāyah
Oleh : Dr. Hamdan Maghribi, S.Th.I., M.Phil.
(Kaprodi S2 - Studi Islam)
Ibn Taimiyyah muncul di era krisis Islam abad ke-13 dan 14; Baghdad jatuh ke tangan Mongol, Perang Salib mengancam, dan konflik sektarian memecah belah umat. Ibn Taimiyyah menilai ancaman terbesar bukan datang dari musuh luar, melainkan kerusakan internal, terutama maraknya tasawuf esoteris dan kultus wali yang dianggapnya menyimpangkan kemurnian tauhid.
Dalam tradisi sufi klasik, walāyah (kewalian, kedekatan dengan Tuhan) dianggap status spiritual eksklusif bagi segelintir elit dengan pengetahuan batin. Ibn Taimiyyah menggugat konsep ini dan mendefinisikan ulang walāyah secara egaliter berbasis iman dan takwa. Menurutnya, setiap mukmin yang teguh iman dan taat syariat berpotensi menjadi wali Allah tanpa perlu inisiasi mistik atau silsilah tarekat. Sebaliknya, siapa pun yang durhaka kepada-Nya adalah wali setan. Ia menegaskan, bedanya wali Allah dan wali setan terletak pada ketaatan terhadap al-amr (perintah Allah dalam syariat) versus pembangkangan yang berdalih al-khalq (takdir Allah). Sebagian sufi berdalih maksiat mereka sudah ditakdir Allah sehingga syariat boleh diabaikan, dan Ibn Taymiyyah mengecam logika ini sebagai tipu daya Iblis. Baginya, wali Allah pasti patuh pada syariat meski mengakui segala sesuatu terjadi atas takdir-Nya; siapa yang mengabaikan syariat atas nama takdir tak lain adalah wali setan. Bila Rasulullah yang sempurna saja tetap menjalankan syariat, lantas kenapa para ‘pendaku wali’ ini ingin melampauinya (bebas dari beban syariat)?
Dengan prinsip ini, Ibn Taymiyyah mendemokratisasi konsep kesucian. Kewalian bukan lagi monopoli para syekh dan elit sufi, melainkan terbuka bagi setiap Muslim yang bertakwa. Ia juga membongkar mitos karisma supranatural wali; kekuatan seperti kebal, terbang, dan berjalan di atas air bukan jaminan kewalian. Ia menjelaskan beda karāmah dan istidrāj. Karāmah ialah keajaiban dari Allah bagi wali yang istiqāmah (teguh di jalan agama), sedangkan istidrāj adalah ‘keajaiban’ palsu berupa tipuan supranatural bagi orang fasik atau ahli bid‘ah sebagai ujian. Tolok ukur karāmah hanyalah kesalehan pelakunya; jika ia taat syariat, tekun salat, jujur, dan mengikuti sunnah, keajaibannya layak dianggap karāmah; selebihnya patut dicurigai sebagai istidrāj.
Hal ini bertentangan dengan pandangan beberapa sufi klasik yang mengenal hierarki wali rumit. Bahkan ada konsep Khatm al-Awliyā’ (Penutup Para Wali, wali terakhir) dari al-Ḥakīm al-Tirmiżī dan Ibn ‘Arabī yang mengandaikan adanya wali istimewa nyaris menyamai nabi dalam ilmu batin. Ibn Taimiyyah menolak keras gagasan tersebut dan menegaskan tak ada wali yang bisa sejajar apalagi melebihi nabi. Menurutnya, puncak tertinggi tetap Nabi dan Rasul, disusul para ṣiddīqīn, syuhadā’, dan ṣāliḥīn. Ia merombak tatanan mistik elit itu menjadi lebih egaliter dan skriptural. Tak ada tempat bagi ‘wali terakhir’ di luar otoritas kenabian.
Gagasan Ibn Taymiyyah soal kewalian berdampak panjang hingga era modern. Abad ke-18, gerakan Wahhabi memakai konsep wali Allah vs wali setan ini untuk memerangi kultus makam wali dan perantara spiritual. Pembaru Islam abad 19-20 pun memandang Ibn Taimiyyah sebagai pelopor reformasi; melawan takhayul dan menekankan rasionalitas dan ketaatan pada wahyu. Sebaliknya, di masa kini ada ekstremis yang menyalahgunakan dikotomi wali Allah vs wali setan secara kaku untuk mengkafirkan pihak lain, menyimpang dari konteks pemikiran Ibn Taimiyyah. Meski demikian, kritik Ibn Taimiyyah atas doktrin walāyah berhasil membuka jalan baru bahwa konsep kesucian yang inklusif tetapi tetap berlandaskan iman dan syariat. Ia merombak peta spiritual Islam; dari mistisisme eksklusif menuju kesalehan universal, suatu warisan pemikiran yang pengaruhnya masih terasa hingga saat ini.