Loading...

Akhir Sejarah Ilmu Kalām? Kritik atas Bias Mazhab dalam Wacana Akidah

Diterbitkan pada
27 Januari 2026 08:57 WIB

Baca

Akhir Sejarah Ilmu Kalām? 

Kritik atas Bias Mazhab dalam Wacana Akidah

Oleh : Dr. Hamdan Maghribi, S.Th.I., M.Phil.

(Kaprodi S2 - Studi Islam)

Prolog

Pertanyaan besar yang menjadi judul buku ini, Nihāyat at-Ta’rīkh al-‘Aqadī am al-Taḥayyuz al-Mażhabī? (Akhir Sejarah Teologi atau Sekadar Bias Mazhab?), bukan hanya provokatif, melainkan juga mencerminkan kegelisahan intelektual kontemporer terhadap cara kita memahami sejarah pemikiran Islam. Apakah kita benar-benar telah menuntaskan perjalanan panjang dalam membangun doktrin akidah? Ataukah kita justru terjebak dalam labirin bias mazhab yang membatasi cakrawala berfikir kita?

Sebagaimana tampak dalam daftar isi buku ini, penulis mengajak pembaca untuk menelusuri sejarah teologi Islam dari berbagai perspektif dan memperkarakan kembali anggapan bahwa sejarah pemikiran kalām sudah selesai. Ini bukan sekadar pengulangan sejarah, melainkan penyelidikan mendalam atas cara kerja narasi bagaimana sejarah dibentuk, disusun, dan dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

Narasi Teologi dan Penulisan Sejarah

Bab pertama membuka ruang diskusi tentang penulisan sejarah teologi Islam. Penulis menyampaikan bahwa cara kita membaca sejarah akidah sering kali dibingkai oleh sudut pandang tertentu yang diwariskan oleh para penulis dari kalangan mazhab. Dalam hal ini, “sejarah” tidak netral, tetapi merupakan konstruksi ideologis. Buku-buku sejarah kalām seringkali menempatkan mazhab tertentu sebagai pusat, lalu menilai yang lain dalam relasi subordinat; menyimpang, ekstrem, atau sesat.

        Apakah yang disebut sebagai “arus utama” itu benar-benar representatif dari sejarah yang nyata, atau hanya hasil konstruksi para penulis sejarah yang telah memiliki preferensi mazhab tertentu?

Di sinilah pentingnya berpikir kritis terhadap historiografi kalām. Sejarah kalām bukan sekadar kronik tokoh-tokoh besar dan perdebatan teologis, melainkan medan tarik-ulur kekuasaan epistemik antar-mazhab.

Proyek Standarisasi Akidah dan Bahaya Eksklusivisme

Dalam bab dua, buku ini membahas proyek-proyek penyatuan atau standarisasi akidah yang muncul dalam sejarah Islam, terutama pada masa-masa ketika negara atau otoritas politik berperan besar dalam menentukan doktrin resmi. Proyek seperti ini sering kali bertujuan membatasi keberagaman pemikiran dan menjustifikasi otoritas tertentu sebagai yang paling benar.

Penulis menggugat ide “akidah resmi” dan “tauhid versi negara”. Sejarah mencatat bagaimana dinasti ‘Abbāsiyyah mendorong doktrin Mu‘tazilah melalui miḥnah (inkuisisi), atau bagaimana kemudian Asy‘ariyyah didukung sebagai ideologi resmi. Bahkan dalam konteks modern, ada upaya-upaya serupa di banyak negara Muslim untuk menetapkan tafsir tertentu atas akidah sebagai satu-satunya yang sah.

         Namun proyek seperti ini mengandung bahaya eksklusivisme dan delegitimasi terhadap kekayaan warisan pemikiran Islam yang plural.

Mazhabisasi Kalām: Pemikiran atau Fanatisme?

Pada bab ketiga, buku ini menyoroti proses mazhabisasi dalam ilmu kalām. Seiring waktu, aliran-aliran teologi seperti Asy‘ariyyah, Māturīdiyyah, dan Salafiyyah bukan hanya menjadi aliran pemikiran, tetapi juga identitas ideologis dan bahkan politik. Ketika sebuah pendekatan akidah berubah menjadi simbol loyalitas kelompok, maka nalar kritis sering digantikan oleh fanatisme.

Penulis tampaknya mendorong agar kita melihat mazhab sebagai produk sejarah yang terbuka untuk kritik dan koreksi, bukan sebagai doktrin final yang beku. Fanatisme terhadap satu mazhab tertentu sering membuat kita buta terhadap sumbangan pemikiran dari mazhab lain. Ini yang disebut al-taḥayyuz al-mażhabī (bias mazhab), yang bisa melumpuhkan dinamika intelektual.

Tafsir Ulang terhadap Warisan Kalām Klasik

Pada bab empat, penulis juga mengajak untuk membaca ulang teks-teks klasik kalām dengan pendekatan yang lebih kontekstual dan kritis. Tidak semua argumen kalām klasik bisa dianggap relevan dalam konteks modern, begitu pula sebaliknya, tidak semua pernyataan “klasik” bisa diabaikan sebagai usang. Yang dibutuhkan adalah pembacaan yang dialogis antara masa lalu dan masa kini.

Sebagai contoh, perdebatan klasik soal sifat-sifat Tuhan, penciptaan alam, dan kehendak bebas versus determinisme masih memiliki relevansi filosofis. Tapi pendekatannya perlu diperbarui, tidak cukup sekadar mengulang dalil-dalil lama. Ini adalah tantangan besar dalam memperbarui ilmu kalam, yakni memadukan warisan dengan kebutuhan zaman.

Ilmu Kalām Baru (al-Kalām al-Jadīd) dan Masa Depan Pemikiran Teologi Islam

Salah satu bagian paling progresif dalam buku ini adalah diskusi dalam bab lima tentang kalām jadīd, yaitu pendekatan baru dalam teologi Islam yang lahir dari tantangan zaman modern seperti sekularisme, sains, pluralisme agama, dan HAM. Di sini, penulis mendorong lahirnya teologi Islam yang tidak hanya bersifat defensif, tapi juga produktif dan solutif.

Kalām jadīd tidak menolak warisan klasik, tetapi memperlakukannya secara kritis. Ia membuka dialog dengan filsafat kontemporer, teori pengetahuan modern, serta realitas sosial-politik yang berubah drastis.

Dalam konteks ini, pertanyaan tentang Tuhan, kenabian, wahyu, dan akhirat tidak cukup dijawab dengan logika Aristotelian atau atomisme kalām klasik. Dibutuhkan pendekatan baru yang mampu menjawab kegelisahan manusia modern, baik secara intelektual maupun eksistensial.

Dilema Kalām Sunnī: Antara Pembekuan, Pembakuan dan Pembaruan

Bab kelima buku ini menyoroti dilema besar yang dihadapi oleh teologi Sunni modern; antara keinginan mempertahankan ortodoksi dan kebutuhan untuk melakukan tajdīd (pembaruan). Banyak institusi keagamaan masih berpegang pada doktrin-doktrin kalām klasik tanpa memberikan ruang bagi pembaharuan. Sementara itu, umat menghadapi realitas baru yang tidak bisa dijawab dengan model lama.

Buku ini menyoroti bagaimana stagnasi kalām bisa berujung pada marginalisasi teologi Islam dalam kehidupan publik. Ketika akidah hanya dijadikan hafalan di pesantren dan ruang-ruang monolog ceramah dan tidak terlibat dalam diskusi publik, maka ia akan kehilangan daya hidupnya.

Untuk itu, pembaruan kalām adalah keniscayaan, bukan untuk merombak fondasinya, tetapi untuk memperluas daya jangkau dan relevansinya.

Menolak Akhir Sejarah Teologi Islam

Judul buku ini sebenarnya adalah gugatan terhadap ide the end of history dalam teologi Islam. Sebagaimana Francis Fukuyama pernah memproklamasikan “akhir sejarah” dalam politik setelah runtuhnya komunisme, sebagian kalangan Muslim juga merasa bahwa sejarah kalām telah selesai setelah mapannya mazhab-mazhab tertentu. Tapi kenyataannya, dunia terus berubah, tantangan teologis terus bermunculan.

Buku ini kemudian mengajukan gagasan bahwa “akhir sejarah akidah” itu hanyalah ilusi. Justru yang terjadi adalah proses-proses repolitisasi, rekontekstualisasi, dan reinterpretasi. Sebagai contoh, munculnya kelompok-kelompok ekstrem modern yang menggunakan ayat-ayat akidah untuk justifikasi kekerasan menunjukkan bahwa akidah tidak pernah menjadi perkara netral. Ia selalu hadir dalam bentang politik, ideologi, dan bahkan konflik kekuasaan. Dengan demikian, teologi Islam masih harus terus ditulis, didiskusikan, dan diperbarui.

Epilog

Buku ini menyampaikan pesan penting bahwa teologi Islam adalah medan yang hidup, bukan warisan dan pajangan mati. Kita tidak boleh puas dengan apa yang telah diwariskan, melainkan harus terus menggali, merefleksikan, dan memperbaruinya.

Buku ini menunjukkan bahwa sejarah akidah bukanlah jalan satu arah yang linear menuju satu kebenaran absolut, melainkan medan diskursif yang penuh dengan persilangan, konflik, dan kemungkinan-kemungkinan baru. Dalam dunia yang terus berubah, kebutuhan akan teologi yang responsif dan reflektif menjadi semakin mendesak.

Kita perlu membangun kembali teologi Islam yang bersandar pada prinsip keterbukaan, dialog, dan keberanian intelektual. Teologi yang tidak hanya menjawab pertanyaan masa lalu, tetapi juga menjawab kegelisahan masa kini dan harapan masa depan.